Marak Pinjol Ilegal, Kenali Ciri Cirinya Agar Tidak Terjerat

Marak Pinjol Ilegal, Kenali Ciri Cirinya Agar Tidak Terjerat

GATENEWS : KENDARI – Dengan maraknya perkembangan Pinjol Ilegal, OJK Sulawesi Tenggara meminta kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak muda percaya.

Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya mengatakan kepada awak media bahwa banyak ciri ciri dari pinjaman online ilegal seperti, tidak berizin OJK, penawaran menggunakan SMS/WA, bunga denda tinggi mencapai 1-4 per hari, Rabu (30/6/2020).

Lanjutnya,”Biaya tambahan lainnya tinggi mencapai 40% dari nilai pinjaman;
Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan;
Meminta akses data pribadi untuk meneror peminjam yang gagal bayar;
Melakukan penagihan tidak beretika berupa terror, intimidasi dan pelecahan,”.

“Terakhir tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas,” katanya

Arjaya menghimbau kepada masyarakat agar hanya menggunakan Pinjol yang terdaftar/berizin OJK dengan mengecek legelitas pinjol ke kontak 157/WA 081157157157 atau melalui www.ojk.go.id.

Selain itu Arajaya juga memberi tips agar terhindar dari jeratan Pinjol antara lain ; Tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA pinjol illegal,

“Jangan tergoda penawaran pinjol illegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.
Jika menerima SMS/WA penawaran Pinjol segera hapus/blokir nomor tersebut,” harapnya.