UMP Sultra Tahun 2021 Tidak Mengalami Kenaikan

UMP Sultra Tahun 2021 Tidak Mengalami Kenaikan

Hingga bulan Oktober, berdasarkan data Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra, terdapat 2.351 orang pekerja/buruh yang terdampak Covid-19. Rinciannya, 2.253 pekerja/buruh dirumahkan dan 98 pekerja buruh yang diakhiri hubungan kerjanya atau PHK.

“Atas kondisi tersebut, Pemprov Sultra telah menempuh berbagai langkah, di antaranya memberikan bantuan pangan non tunai dalam bentuk pemenuhan sembako dan alat pelindung diri kepada 2.351 pekerja/buruh,” ungkap Ali Haswandi.

Selanjutnya, merealiisasikan Program Kartu Prakerja bagi pencari kerja, pekerja/buruh yang dirumahkan maupun yang di-PHK sebanyak 83.565 orang atau setara Rp 292.477.500.000,- sampai dengan Batch 9.

Realisasi bantuan subsidi upah/gaji bagi pekerja/buruh yang berpenghasilan di bawah Rp 5.000.000,- sebanyak 68.000 orang atau setara Rp 816.000.000.000,- sampai dengan Batch 4.

Terakhir, relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan berupa keringanan pembayaran iuran hanya satu persen selama enam bulan untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Program Jaminan Pensiun.

Editor : Adryan
Laporan : Tim