DAK Pembangunan SMP di Konkep Miliaran, Diknas Disebut Minta Fee 20 Persen

GATENEWS – LANGARA: Pada tahun anggaran 2019 ini beberapa sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara mendapat jatah Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mencapai miliaran rupiah dari pemerintah pusat. Menurut data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, dana itu dipergunakan untuk renovasi maupun pembangunan gedung baru.

Namun dibalik jumlah anggaran itu, terselip bagian untuk pungutan liar oknum pejabat di Dinas Dikbud Konkep, yang diminta melalui Kepala SMP yang sekolahnya mendapat jatah pembangunan gedung baru. Hal itu diungkap salah satu pegawai SMP di Kecamatan Wawonii Utara, Konkep, kepada media ini. Pria yang minta namanya disamarkan itu menyebut, oknum pegawai Dikbud tersebut meminta fee 20 persen dari total anggaran pembanguan yang berkisar Rp 700 juta.

Sumber tersebut menyebut, fee 20 persen itu merupakan kewajiban bagi sekolah yang bersangkutan, dan disetorkan saat pembayaran termin pertama pencairan anggaran. Dia mendapat informasi itu usai melakukan pertemuan dengan oknum pegawai Dikbud belum lama ini.

“Saya tidak mau bilang-bilang kepada beliau (Kasek) karena jangan sampai turun semangatnya kerjakan proyek itu, tapi dalam hati saya rasa kasian. 20 persen itu permintaannya, pembayarannya nanti termin awal baru pihak sekolah melakukan penyetoran,” beber narasumber GateNews.id saat ditemui Kamis (15/08/2019) di Wawonii Utara.

Lanjut dia, pengalamannya pernah menjadi pelaksana teknis pada pembangunan gedung beberapa tahun lalu membuatnya miris dengan permintaan 20 persen tersebut. Kata dia, itu terlalu besar.

“Meskipun saya tidak sampaikan langsung kepada Kasek bahwa realisasi pembangunan tidak akan sesuai, tapi dalam hati saya kasian sama beliau karena gedung itu tidak akan maksimal di akhir pembangunannya. Permintaannya tidak secara langsung, tapi sudah ada perintah menyetor lewat Kabidnya,” bebernya lagi.

Kepala Dinas Dikbud Konkep, Muh Yani, saat dikonfirmasi terpisah membantah tudingan tersebut. Dia mengakui tidak pernah membebankan permintaan fee pada pengelolaan proyek manapun, apalagi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus.

“Bah tidak ada itu, bahaya sekali ada pernyataan seperti itu. Kalau ada kegiatan seperti itu mereka langsung kelola. Tapi jelasnya kalau permintaan sama sekali tidak ada. Kegiatan itu mereka langsung kelola, itu termin pertama 25 persen, kalau tidak salah kedua 50 persen, dan terakhir 25 persen,” kilahnya.