GATENEWS – MUNA : Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Muna menyusun strategi dan langkah percepatan penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level tiga di Muna.
Tim menggelat Rapat Koordinasi menindaklanjuti Rakor sebelumnya yang dipimpin Bupati Muna, LM. Rusman Emba, dalam penanganan pandemi Covid-19 yang mulai tidak terkendali, dimana saat ini terjadi lonjakan pasien positif yang cukup signifikan.
Dandim 1416/Muna, Letkol Arm. Andi Akbar menerangkan, Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 poin sembilan menjadi dasar penerapan PPKM mikro level 3, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di Muna.
Adapun langkah awal yang dilakukan dengan menggelar apel siaga, melibatkan TNI-Polri, Satpol PP, BPBD, Dinkes serta Gugus Tugas Covid lainnya, dilanjutkan dengan menyisir tempat kegiatan masyarakat seperti pasar sentral, warung makan, pertokoan, pedagang kaki lima untuk pelaksanaan penegakan protokol kesehatan (prokes).
“Setelah apel siaga sore ini, kita lanjutkan turun lapangan dengan menghimbau masyarakat, menegakan prokes secara ketat dan memantau aktifitas masyarakat,” terang Andi Akbar usai pimpin Rakor penegakan PPKM Mikro level tiga, Rabu (28/7/2021).
Lanjut Dandim 1416/Muna, dalam penegakan PPKM mikro level tiga, semua tempat yang menjadi kegiatan masyarakat tetap berjalan normal (tidak ditutup), namun dalam pelaksanaannya prokes lebih diperketat yakni harus menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, memakai masker serta jumlah pengunjung dibatasi.
“Jadi PPKM mikro level tiga diperlonggar tidak seperti sebelumnya, jadi seperti pasar, pedagang kaki lima, pertokoan dan lainnya itu tidak ditutup tapi disini yang lebih diperketat adalah prokesnya,” ujarnya.
Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dahlan Kalega mengatakan, penegakan PPKM Mikro level 3 di Muna berlangsung hingga 2 Agustus 2021, dimana selama kebijakan PPKM, BPBD dipercayakan sebagai posko utama dalam pengoptimalan kembali Satgas penanganan Covid-19.