Siswa Sekolah Segera Divaksin di Bombana

GATENEWS-BOMBANA: Sebentar lago semua siswa yang bakal mengikuti pembelajaran tatap muka di Bombana, akan mengikuti vaksinasi Covid-19, sebagai salah satu syarat. Saat ini, Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan orang tua murid.

Izin dari orang tua dinilai penting, termasuk memberikan informasi wajib vaksin untuk meningkatkan kekebalan anak terhadap virus. Vaksin ini sendiri menyasar anak usiah 12 hingga 17 tahun.

Kendati demikian, tidak semua anak dapat divaksin, ada sejumlah persyaratan, diantaranya menyangkut rekam medis dan hal lainnya, sehingga harus melalui tahap pemeriksaan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana , Darwin Ismail SE mengatakan dalam pelaksanaan vaksinasi, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Komunikasi dan Informatika dalam mendata anak-anak yang akan ikut vaksinasi Covid-19.

“Anak-anak yang mau divaksin, Dinkes Bombana melalui Puskesmas yang ada di di 22 kecamatan buat penjadwalan di sekolah-sekolah sesuai dengan kapasitas sumber daya yang kami punya,” ujar Darwin saat dikonfirmasi lewat telepon, Rabu( 15/09/2021).

Sebelum vaksinasi beberapa yang menjadi juga ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya, menunjukkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak.

Selanjutnya, mengikuti dan lolos skrining atau observasi kesehatan yang dilakukan sama seperti vaksinasi pada usia di atas 18 tahun.

“Namun yang tidak kalah pentingnya adalah calon penerima vaksin Covid-19 juga harus mengantongi surat pernyataan bersedia di vaksinasi yang di tandatangani orang tua siswa” ungkap Darwin.

Mantan kepala BKD kabupaten Bombana ini juga mengatakan, ketentuan yang dibuat sudah sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.

Berikut aturan pelaksanaan pemberian vaksinasi COVID-19 anak usia 12-17 yang tertulis dalam surat edaran itu: