Siswa Sekolah Segera Divaksin di Bombana

1.Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan;

2.Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun;

3.Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak;

4.Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja;

5Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.

Penulis: Ardian