GATENEWS – KENDARI: Berdasarkan surat telegram dari Kapolda Sulawesi Tenggara, enam polisi yang menjadi terperiksa kasus tewasnya dua Mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari saat unjuk rasa sejumlah RUU di Kantor DPRD Sultra pada 26 September 2019 dibebastugaskan. Hal tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri berdasarkan surat telegram bernomor ST/969/10/Keputusan 2/tahun 2019 tertanggal 5 Oktober 2019.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan keenam polisi tersebut menjalani pemeriksaan yang akan dilakukan Tim Divisi Propam Mabes Polri terkait pelanggaran kode etik.
“Memang benar keenam anggota yang jadi terperiksa sudah dibebastugaskan untuk kepentingan penyidikan lanjutan dan kelengkapan pemberkasan,” terangnya kepada awak media.
Keenam polisi yang kini menjadi terperiksa satu di antaranya perwira pertama berpangkat AKP dan 5 lainnya berpangkat bintara.
“Mereka dimutasi ke berbagai satker, seperti di bagian operasional dan pelayanan markas atau yanma,” kata Harry.
Selain membebastugaskan enam personil Polda Sultra, buntut dari kasus ini juga Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke Polda Kalimantan Tengah. Posisi Kapolres Kendari diserahkan ke AKBP Didik Erfianto yang sebelumnya sebagai Kapolres Wakatobi.
Laporan: Andar Y