GATENEWS-KONAWE: Tiga pelaku pencurian potongan besi seberat delapan ton, milik PPT. Obsidian Stainless Stell (OSS) akhirnya ditangkap polisi, dua diantaranya adalah karyawan perusahaan yang berbasis di Morosi tersebut, sementara kerabatnya merupakan karyawan PT. Panca Pilar Sejahtera (PPS).
“Mereka diduga mencuri besi bekas pakai sebanyak 2 potong di Kawasan Industri Smelter, Pengakuan perusahaan juga sebanyak 8 ton besi yang mereka ambil,” ungkap Kapolsek Bondoala IPTU Kadek Sujayana.
Penangkapan ini berawal dari laporan pihak perusahaan PT OSS ke Polsek Bondoala
Selanjutnya, polisi bergerak cepat menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Kadek juga mengatakan untuk mendapatkan data yang lebih akurat lagi, besi yang dicuri oleh karyawan tersebut akan ditimbang ulang.
Polisi mengamankan pelaku, masing-masing, Herson (33) karyawan di Divisi Patroli sebagai General Affair.
Serta, Asdhin (27) Divisi Eksavator Kontruksi sebagai wakil pengawas dan terakhir yang menjadi tersangka adalah Ahmad Amin (21) merupakan supir truk PT PPS.
“Besi bekas itu diangkut menggunakan truk 10 roda dan dibawa ke suatu tempat untuk diamankan,” ungkap Kadek melalui pesan singkatnya
Ketiganya disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e KUHP subsider pasal 362 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP,” tutup Kadek dengan aancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.