DPO Kasus Narkoba Diringkus Aparat di Kendari

Anggota Polisi Sesaat Setelah Menangkap Pelaku (baju putih). (Foto: Andar Y/GateNews.Id)

GATENEWS – KENDARI : Direktorat Reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba bernama Rey (27) yang telah lama buron, Jumat (22/11/2019).

Pelaku yang sudah masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) Polda Sultra sejak 5 Agustus 2018 itu, ditangkap di BTN Perumnas, Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sekitar pukul 09.00 Wita oleh Tim Ops Sikat Anoa 2019 Ditresnarkoba Polda Sultra.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra,Kombes Pol Satria Adhy Permana, mengatakan peran pelaku sebagai kurir dan gudang.

Pelaku yang buron sejak tahun 2018, terlibat tindak pidana penyalahgunaan sabu seberat 50,7 gram. Namun pelaku berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap petugas.

“Yang bersangkutan merupakan DPO dari Subdit 3 yang melarikan diri ketika dilakukan upaya penangkapan tindak pidana narkotika jenis shabu yang terjadi pada hari Kamis tanggal 2 Agustus 2018 pukul 13.30 Wita,” terang Ditresnarkoba Polda Sultra.

Selama buron, pelaku diketahui berada di Papua. Saat kembali ke Kendari pelaku ditangkap oleh Satresnarkoba Polda yang tengah melakukan Ops Sikat Anoa 2019.

Pelaku yang saat akan ditangkap, sempat melukai anggota perwira polisi dengan menabrak petugas menggunakan sepeda motor milik pelaku.

Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, pelaku tak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga dinyatakan positif menggunakan psikotropika jenis ganja.