Enam Polisi Diperiksa Kasus Meninggalnya Dua Mahasiswa di Kendari

Lokasi Olah TKP Tim Labfor Mabes Polri.

GATENEWS – KENDARI : Tim Investigasi Internal dari Propam Mabes Polri sudah melakukan penyidikan kasus meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari saat demonstrasi di Gedung DPRD Sultra pada 26 September 2019.

Dari penyidikan itu, Divisi Propam mengungkap enam polisi jadi terperiksa karena diduga melanggar SOP pengamanan unjuk rasa karena membawa senjata api.

Kepala Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Polisi Hendro Pendowo, merinci keenamnya terdiri dari Perwira Pertama berinisial DK. Sementara lima lainnya berpangkat Bintara GI, MI, MA, H, dan E.

“Keenam polisi yang jadi terperiksa adalah anggota pengamanan tertutup, yakni intel dan reskrim karena membawa dan memiliki senjata api,” terangnya kepada awak media, Kamis (3/10/2019).

Selanjutnya tim investigasi masih mendalami penyidikan terkait ada atau tidaknya surat perintah pengamanan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sultra saat Randy dan Muhammad Yusuf Qardawi meninggal.

Tim Labfor Mabes Polri sendiri pada Kamis (3/10/2019) siang, kembali melakukan olah TKP di Jalan Abdullah Silondae, di sekitar Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra untuk memperjelas lokasi penembakan.

Laporan: Andar Y