Gadaikan Belasan Mobil Sewaannya, Seorang Pria di Kendari Diringkus

Kapolsek Kendari, Didik Erfianto Saat Memperlihatkan Mobil yang Digadai Pelaku. (Foto: Andar Y/GateNews.Id)

GATENEWS – KENDARI: Seorang pria di Kendari bernama Suwandi diringkus Unit Reskrim Polsek Mandonga setelah menggelapkan 13 unit mobil yang direntalnya.

Selain menyita belasan unit mobil dari berbagai merk tersebut, polisi juga menyita beberapa lembar STNK.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan menyewa mobil di jasa rental kendaraan setelah itu menggadai kendaraan tersebut kepada orang lain.

“Pelaku menyewa mobil di salah satu rental dalam kota Kendari, kemudian setelah menyewa pelaku menggadainya ke orang lain,” terang Kapolres Kendari, Rabu (27/11/2019).

Pelaku menyewa mobil kepada jasa penyewaan kendaraan seharga 9 juta rupiah per dua unit, lalu menggadaikannya seharga 30 juta rupiah per unit.

“Pelaku memiliki banyak utang, sehingga dengan aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan, hasilnya untuk menutupi atau membayar utangnya itu,” kata AKBP Didik Erfianto.

Sejauh ini, kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap apakah pelaku bekerja sendiri atau ada orang lain yang ikut terlibat dalam kasus penggelapan yang dilakukan pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Mandonga. Pelaku jerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Laporan: Andar Y