GATENEWS – KENDARI : Kehadiran PT Tiran Grup di Sulawesi Tenggara kian populer. Perusahaan yang didirikan mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman itu kini ramai dibicarakan publik, terutama pemerhati pertambangan, baik kalangan aktivis hingga pengacara.
Memang, Tiran Grup memiliki berbagai anak usaha. Mulai dari distribusi bahan konsumsi, perkebunan, hingga pertambangan nikel. Nah, unit usaha yang terakhir disebutkan itu yang kini menjadi bahan perdebatan berbagai pihak. Bahkan beberapa oknum yang mengaku aktivis Sultra, melakukan demonstrasi menuntut pemerintah dan aparat hukum menindak perusahaan itu.
Teranyar, pengacara lokal Dedi Ferianto, merilis opini di berbagai media Siber mengenai perizinan perusahaan Tiran dan aktivitasnya. Rekannya sesama aktivis yang pernah menjabat Komisaris BUMN PT Wika Bitumen, Erwin Usman, juga ikut memberi tanggapan soal perusahaan nikel ini.
Humas Tiran Grup, H. La Pili, berkali-kali melalui media menyampaikan penjelasan soal dokumen perizinan maupun aktivitas perusahaan saat ini. Ia juga berharap dukungan dari berbagai pihak dalam kegiatan usaha PT Tiran dengan grupnya, sebab merupakan badan usaha yang didirikan anak bangsa yang juga telah berkiprah di daerah Sulawesi Tenggara. Ia menyebutnya, perusahaan milik pribumi, yang tidak mengandalkan asing maupun aseng.
Dukungan pun bersambut, para aktivis lokal Sultra, pemerintah, aparat penegak hukum, pemerhati lingkungan hingga akademisi, menyatakan dukungannya terhadap kemajuan perusahaan yang mempekerjaan tenaga lokal di daerah ini. Namun nyatanya, kegaduhan dan tudingan masih belum berakhir.
Kamis, 26 Agustus 2021, Humas Tiran Grup menyampaikan rilis pers kepada media ini. Ada sepuluh poin yang dituliskan La Pili. Isinya spesifik menyasar pengacara Dedi Ferianto yang dikaitkan dengan pernyataan Erwin Usman. Nadanya bernuansa ancaman. Berikut rilisnya kami muat utuh;
Rilis Pers
Humas Tiran Group Sultra
Pertama, Dedi Ferianto wajib mempertanggungjawabkan konsekuensi perbuatannya, secara etik profesinya yakni melakukan permohonan maaf kepada PT. Tiran sebagaimana putusan Dewan Etik Peradi.
Kedua, Dedi Ferianto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari prespektif UU ITE nya sebagaimana Laporan di Kepolisian. Di sini dia memiliki ruang pembelaan, ada hak-haknya yang dia ketahui. Dan di sini pula kita mencari Keadilan dan Kebenaran secara bersama. Bilamana dalam proses pemeriksaan di Kepolisian ataupun Persidangan di Pengadilan nanti PT Tiran tidak lengkap dokumennya, maka kami siap menerima konsekuensinya, tapi sebaliknya bilamana saudara Dedi Feriyanto yang dinyatakan bersalah maka dia juga harus siap menerima konsekuensinya. Jadi biarlah kita serahkan ke penegak hukum yang membuktikannya. Kita sebagai anak bangsa apalagi sesama Pribumi harus taat pada hukum yang berlaku. Karena kebenaran itu tidak boleh diklaim secara sepihak atau bukan dimiliki oleh seseorang secara sepihak. Dalam konteks negara hukum semua ada proses untuk pembuktiannya.
Ketiga, soal permintaan informasi berupa dokumen di Dinas ESDM, itu wilayah lain. Terlepas dari dua masalah diatas. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tata cara pengambilan informasi di instansi pemerintahan. Ada prosedurnya, tahapannya. Seharusnya dia mengikuti itu semua terlebih dahulu. Meminta data, mendapatkannya lalu mengeluarkan opini. Bukan berspekulasi liar di tengah tidak adanya data dan menebar informasi tendensius bahwa PT. Tiran tidak memiliki dokumen lengkap.
Keempat, PT. Tiran tidak memiliki kewajiban menyampaikan dokumennya secara terbuka. Pak Erwin Usman pastinya paham jika Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ditujukan untuk instansi pemerintah. Silahkan tempuh prosedurnya. Terkait komentarnya yang menautkan pertanyaan bahwa kami melarang pihak-pihak untuk mempertanyakan data perusahaan, itu tidak benar.
Kelima, Pak Erwin Usman pasti paham perihal investasi. Terlebih beliau pernah merasakan menjadi Komisaris BUMN. Kompetensi beliau soal ini sepatutnya merangkul pihak-pihak dengan cara yang elegan. Terlebih sebagai putra daerah, dia pasti paham jika investasi akan membawa kemajuan bagi daerah. Terlebih dia pastinya memahami ini sebagai kebijakan dari pusat dalam mendorong investasi.