Jutaan Batang Rokok dan Barang Bekas Dimusnahkan di Kendari

Pemusnahan Jutaan Batang Rokok dan Barang Bekas di Kendari

“Satu orang terdakwa dinyatakan bersalah, yakni nahkoda KM Bumi Lestari dengan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” terangnya.

Untuk diketahui, pemusnahan rokok ilegal dan balepres tersebut dilakukan serentak di tiga daerah di Sultra, yakni Kota Kendari, Kolaka dan Konsel.

Sementara itu, Gubernur Sultra, Ali Mazi menyambut baik penangkapan dan pemusnahan tersebut. Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu dalam hal penindakan.

“Semoga dapat terus berkerjasama dalam meminimalisir serta mencegah masuknya produk-produk ilegal di wilayah Sultra,” tambahnya.

Laporan: Andar Y