Musnahkan Shabu, Polda Sultra Gandeng Sejumlah Pihak

Pemusnahan Sabu di Polda Sultra. (Foto: Andar Y/GateNews.Id)

GATENEWS – KENDARI: Polda Sultra memusnahkan narkoba jenis shabu yang berhasil diamankan jajarannya di Ditresnarkoba. Pemusnahan barang bukti tersebut bertempat di Halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sultra, Kamis (10/10/2019).

Pemusnahan dipimpin oleh Diresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhy Permana didampingi Kabid Humas AKBP Golden Hart, perwakilan Pemerintah Kota Kendari, Kejaksaan Tinggi Sultra, Kalapas IIA Kendari Abdul Samad, BNNP Sultra, Granat Sultra, Kejaksaan Negeri Kendari, BPOM, dan OJK Sultra.

Kombes Satria mengatakan, esensi dari kegiatan tersebut bukan hanya sekedar pemusnahan barang bukti saja, tetapi juga membangun sinergitas antara instansi.

“Kami juga tidak hanya menangani tindak pidana narkotika saja, tetapi akan kami tambahkan pada tindak pidana pencucian uang. Kejaksaan tinggi siap memberikan dukungan dan menunggu berkas terhadap pencucian uang. Jadi selain kita tangkap, kita pidanakan dan juga kita miskinkan para bandar dan pengedar narkoba,” terangnya.

Dalam pemusnahan 1,13 kg sabu ini turut dihadirkan dua orang tersangka berinisial HR sebagai kurir dan ER yang membantu transaksi keuangan jaringan narkoba. Keduanya merupakan jaringan shabu Kalimantan Utara-Sulawesi Selatan.

Keduanya dijerat pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak 10 milyar.

Laporan: Andar Y