GATENEWS – KENDARI: Seorang oknum ASN di salah satu perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Kendari ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari karena diduga menjadi pengedar sabu.
Pelaku ditangkap bersama seorang rekannya beserta barang bukti 19 paket sabu dengan berat total 109 koma 4 gram. Masing-masing berinisial FW dan IS merupakan warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kapolres Kendari, AKBP Didiek Erfianto mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Kedua pelaku ditangkap di sebuah hotel kelas melati di wilayah Kota Kendari dengan barang bukti sabu yang disita sebanyak 19 paket dengan berat total 109 koma 4 gram,” terang mantan Kapolres Wakatobi ini, Selasa (5/11/2019).
Setelah menangkap keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan di salah satu rumah pelaku. Hasilnya ditemukan dua sachet plastik bening besar diduga sabu dengan berat 100,4 gram,” kata Kapolres Kendari.
Selain itu juga ikut disita alat hisap sabu berupa bong, ratusan plastik kecil bening, serta timbangan digital.
Dari penyidikan sementara kedua pelaku adalah pengedar sabu untuk wilayah kota kendari.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dilakukan kedua pelaku.