Pelaku Pencabulan Anak di Kendari Diringkus

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kendari. (Foto: Andar Y/GateNews.Id)

GATENEWS-KENDARI: Satuan Reskrim Polsek Kandai Polres Kendari mengamankan HP (40), pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan terhadap pelaku didasari laporan orang tua korban pada Selasa (12/11/2019).

Kapolsek Kandai, Kompol Redi Hartono membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku HP di kediamannya, di kelurahan Mata, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Tanpa perlawanan pelaku diringkus dan digiring ke Mapolsek Kandai guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” terang Kapolsek Kandai.

Kejadian pencabulan dilakukan pelaku pada Oktober lalu. Pelaku mencabuli korbannya dengan cara menelanjangi lalu memasukan jarinya ke kemaluan korban sebanyak dua kali.

Dari hasil penyelidikan, penyidik Polsek Kendari menetapkan HP sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kendari.

Alat bukti yang dimiliki penyidik di antaranya hasil Visum Et Repertum (VER) dan beberapa alat bukti lainnya.