“Kami masih kembangkan penyidikan, apakah pelaku masuk dalam jaringan pengedar internasional atau tidak,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
Laporan: Andar Y