Pengedar Sabu 1,17 Kilogram Dibekuk di Kendari

BNNP Sultra Saat Menggelar Konferensi Pers.

“Kami masih kembangkan penyidikan, apakah pelaku masuk dalam jaringan pengedar internasional atau tidak,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Laporan: Andar Y