Prosesi pemusnahan shabu dengan cara dimasak . Shabu dilarutkan dalam air mendidih kemudian diaduk hingga hancur dan setelah itu dibuang kedalam closet. Tampak Bapak Kapolda Sulteng,
Brigjen Pol Drs.Lukman Wahyu Hadiyanto, MSi, Polda Sulteng turut serta memusnahkan 2 Kg Shabu Senilai 1,2 M.(F:Nila)
PALU, GateNews. id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pemusnahan barang bukti (babuk) berupa shabu hasil tangkapan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Suteng hasil pengungkapan yang dilakukan pada Maret – April 2019.
Pemusnahan babuk kali ini dipimpin langsung Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Drs.Lukman Wahyu Hadiyanto, MSi, didampingi Kajati Sulteng, Kepala BNNP Sulteng, Kepala BPOM Palu, Lurah Besusu Barat dan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda di kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur. Pemusnahan babuk dilaksanakan di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng, Jum’at (10/5/2019).
Sebelum dilakukan pemusnahan babuk (shabu-red), Kapolda Sulteng Brigjen Pol Lukman Wahyu Hadiyanto menyampaikan beberapa hal penting terkait peredaran shabu di Sulawesi Tengah.
Dikatakannya bahwa Ini adalah rentetan dari pengungkapan beberapa kasus sebelumnya. Dan keberadaan para pengedar shabu ini menjadi bukti bahwa barang haram itu memang ada dan menyebar di tengah masyarakat.
“Inilah tantangan bagi kita untuk lebih semangat dan lebih fokus dalam meningkatkan kinerja memberantas penyebaran narkoba didaerah ini, ” himbau Brigjen Pol Lukman Wahyu.
Terkait dengan pemusnahan babuk yang berupa 2 kg shabu, Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Sigit Kusmardjoko menjelaskan bahwa Sabu yang dimusnakan tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Tim yang dipimpin Kasubdit III AKBP P.Sembiring,S.I.K, terhadap dua kasus yakni kasus pertama atas nama Irwansyah dengan babuk shabu sebanyak 118,8122 gram yang ditangkap pada 11 Maret 2019 dan kasus kedua dengan tersangka atas nama Angki dkk dengan babuk berupa shabu sebanyak 2.008,39 gram.
Tersangka ditangkap pada hari Senin 11 Maret 2019 pukul 18.30 Wita di Jalan jalur Gaza Palu (TKP) berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP-A/90/III/2019/SPKT tanggal 11 Maret 2019. Dari tangan tersangka tersebut diamankan barang bukti sebanyak 118,8122 Gram shabu.
“Sesuai penetapan status barang sitaan Narkotika/Prekursor Narkotika dari Kejari Palu dengan nomor : Prin-724/R.2.10/Euh.1/03/2019 pada tgl 15 Maret 2019, Sabu yang dimusnahkan seberat 88,5405 Gram dan sisanya seberat 30,2717 Gram disisihkan untuk keperluan uji lab dan pembuktian di pengadilan” Jelas Dirresnarkoba Kombes Pol Sigit.
Karena perbuatannya tersangka Irwansyah ditudingkan melanggar pasal 112 AYAT (2) : Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika bukan tanaman, PENJARA 4 – 12 Tahun dan DENDA 800 Juta – 8 M .
Sementara tersangka kedua, dengan kasus yang sama yakni kasus shabu ditemukan 5 PAKET atau 2.008,39 Gram (± 2 Kg) yang disita dari 3 (Tiga) orang tersangka yakni :
1. LK. FC, umur 33 tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Jl. Thamrin No.187 Kel.Besusu Timur Kec.Palu Timur Kota Palu;