Remaja Belasan Tahun Gauli Anak Bawah Umur di Konsel

Tersangka Saat Diintrogasi oleh Polisi (Foto: Andar Y/GateNews.Id)

GATENEWS – KONAWE SELATAN: Seorang remaja 16 tahun berinisial AS di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Konsel, IPTU Fitrayadi menerangkan kejadian pemerkosaan tersebut pada 1 November 2019, sekitar pukul 23.00 Wita, bertempat di belakang salah satu bengkel di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.

“Saat itu ayah Korban dan anaknya pergi ke kios. Setelah ayah korban hendak kembali, korban tidak terlihat dan kemudian dicari ayahnya sampai ke bengkel yang berjarak sekitar 100 meter dari kios tadi. Ayah korban lalu mencari ke belakang bengkel dan melihat tersangka berlari ke dalam kebun yang ada di belakang bengkel. Ia lalu menemukan korban dalam keadaan tak menggunakan pakaian lagi dan telah menjadi korban pemerkosaan,” terang IPTU Fitryadi.

Pada Selasa, 5 Novemner 2019, sekitar pukul 11.30 Wita, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel tanpa perlawanan.

Dikarenakan korban merupakan anak di bawah umur, sehingga terhadap pelaku akan disangkakan 81 ayat (2) Subsider Pasal 81 ayat (1) UU. RI. No. 35/2014 ttg perubahan atas UU. RI. No. 23/2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU. RI. No. 17/2016 ttg Perpu No. 1/2016 perubahan ke-2 atas UU. RI. No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman paling lama 15 thn dan paling singkat 3 thn dan denda paling banyak Rp. 300 juta dan paling sedikit Rp. 60 juta.

Sementara itu, mengingat tersangka juga masih aak di bawah umur, sehingga proses penyidikannya akan mengacu kepada UU. RI. No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Laporan: Andar Y