Residivis Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk Dalam Kantor Polisi

Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi (tengah), saat memperlihatkan barang bukti tersangka pengedar narkoba. (Foto: Andar Y/GateNews.Id)

GATENEWS – KENDARI: Para pengedar narkoba seperti tak jera berhadapan dengan hukum. Muhammad Nasir (31) warga Kelurahan Kadia, Kecamatan Kendari, Kota Kendari harus kembali berurusan dengan kepolisian setelah tertangkap tangan dengan barang bukti 70,22 gram sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Kendari, Kamis (19/9/2019) sekitar pukul 14.00 Wita.

Penangkapan di jalan WR Supratman, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, berawal saat pelaku yang ternyata sedang sakau mendatangi Mapolsek Kandai karena merasa dikejar orang berpakaian preman yang ternyata petugas kepolisian.

Anggota Polsek Kandai yang merasa curiga kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku karena membawa sebuah tas samping.

Dari hasil penggeledahan polisi menyita 76 sachet plastik bening kecil yang semuanya berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu. Lalu didapati 2 sachet plastik bening besar, keduanya berisikan kristal bening yang juga diduga narkoba jenis sabu. Kemudian ditemukan satu handphone warna hitam.

Setelah itu, Anggota Polsek Kandai melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Mekar, Kompleks RCTI, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Di rumah pelaku tersebut, polisi menemukan 1 bong, 1 tas loreng yang berisikan 2 bal sachet plastic kecil, 3 bungkus plastic bening kosong, 1 unit timbangan digital yang dibungkus kantong plastic hitam, 1 tempat tusuk telinga, 3 sendok sabu, 2 pireks, 7 potong pipet, 1 penutup bong, 4 korek api gas, 1 buah korek api gas dan sumbunya.

Atas instruksi Kapolres Kendari, Kasat Narkoba bersama Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kendari berkoordinasi dengan Kapolsek Kandai guna penindakan lebih lanjut.

Akhirnya pada Kamis (19/9/2019) sekitar pukul 21.00 Wita anggota Satuan Resnarkoba Polres Kendari membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Kendari guna proses selanjutnya.