Sabu Senilai 4 Miliar Rupiah Dimusnahkan di Kendari

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba yang Dilakukan BNNP Sultra. (Foto: Andar Y/GateNews.Id)

GATRNEWS – KENDARI: Sebanyak 2 kilogram lebih narkoba jenis sabu di musnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019).

Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tiga kasus selama bulan Oktober 2019. Dari ketiga kasus tersebut turut ditangkap delapan tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengedar.

Salah satu hasil pengungkapan merupakan sabu seberat 1 kilogram lebih yang coba diselundupkan dengan cara disimpan di selangkangan salah satu tersangka yang baru saja diambil dari Padang, Sumatera Barat.

Lokasi penangkapan para tersangka dari tiga kasus tersebut di tiga tempat di Sulawesi Tenggara, yakni satu kasus di Kolaka dan sisanya di dua tempat berbeda di Kota Kendari.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Polisi Imron Korry mengatakan narkoba jenis sabu yang dimusnahkan bila dirupiahkan mencapai 4 miliar rupiah.

“Barang haram yang dimusnahkan sebagian besar berasal dari luar Sulawesi Tenggara dan rencananya akan di edarkan di wilayah Kendari dan sekitarnya,” terang Imron.

Imron mengaku pihaknya akan terus mendalami dan melakukan penyelidikan terkait penyelundupan sabu di wilayah Sulawesi Tenggara. Untuk itu, ia meminta peran serta masyarakat dalam membantu petugas memberantas narkoba.

“Kami butuh peran serta semua elemen masyarakat di sultra untuk bisa bersama-sama melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah sultra yang semakin memprihatinkan,” katanya.