Sabu Senilai 4 Miliar Rupiah Dimusnahkan di Kendari

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba yang Dilakukan BNNP Sultra. (Foto: Andar Y/GateNews.Id)

Imron mengingatkan kembali terkait pihaknya sejak Januari hingga Oktober 2019 telah menyita sabu seberat 13 kilogram.

“Dari pengungkapan kasus narkoba ini sudah ada yang dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah ada juga tersangka yang di vonis majelis hakim,” tutupnya.

Hukuman bagi para pelaku pengedar narkoba sendiri minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Laporan: Andar Y