Sepanjang 2021, Polda Sultra Mengamankan 461 Penyalahguna Narkoba

Sepanjang 2021, Polda Sultra Mengamankan 461 Penyalahguna Narkoba

GATENEWS-KENDARI:-Sepanjang 2021 Kepolisian daerah Sulawesi Tenggara, telah menangani banyak kasus, dimulai dari penyalahgunaan narkoba, ilegal meaning hingga tawuran antarwarga yang terjadi di Bumi Anoa.

Dalam press release akhir tahun 2021 yang di buka langsung oleh Irjen Irjen Pol Drs Teguh Pristiwanto di aula Dachara Polda Sultra, Kamis (31/12/2021), menunjukkan pengguna dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang tergolong tinggi dan masih di angka 461 orang.

“Dari data tersebut merupakan 393 laporan kasus tindak pidana Narkoba pengguna dan pengedar Narkoba. Narkotika jenis sabu sebanyak 7.698,21 gram, ganja sebanyak 5,05 gram, dan tembakau gorilla 28,79 gram,” sebutnya.

Kapolda Sultra didampingi Wakapolda Brigjen Pol Drs. Waris Angono M.Si Serta dihadiri oleh beberapa pimpinan media dan ketua organisasi Wartawan, mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada para insan pers yang telah membantu dan mendukung Polda sultra dalam pemberitaan.

“Sebetulnya bukan tugas polri saja atau tugss polda saja, tapi harus melibatkan banyak pihak dari pemda dan masyarakat dalam menjaga kedamaian di Sultra,” tuturnya

Dalam pembinaan SDM, jumlah personil Polda Sultra sepanjang tahun 2021. Polda Sultra memberikan 39 penghargaan.

“Terdiri dari tiga pers pamen, 26 bintara, dan penghargaan kepada masyarakat sebanyak enam orang,” ujarnya.

Sementara itu, kata Kapolda untuk jumlah personil saat ini mencapai 7.303 personil atau 39,6 persen, meliputi anggota Polri 7.122 orang dan PNS 181 dari jumlah DSP yang ada yaitu 18.420 orang.

Selain itu, sepanjang tahun 2021, lanjutnya, BID Dokes Polda Sultra telah melakukan pencegahan COVID 19 dengan melakukan vaksin kepada masyarakat sebanyak 246 kegiatan.