GATENEWS-KENDARI: Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menunjukkan keseriusannya dalam mencegah tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkup pemerintahan. Hal ini dibuktikan dengan menggandeng empat lembaga untuk bekerjasama melalui penandatanganan nota Memorandum of Understanding (MoU).
Masing-masing Pemerintah Provinsi, Polda, Kejaksaan Tinggi, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sultra. Penandatanganan MoU dilaksanakan di Hotel Claro, Kendari, Senin (4 Oktober 2021).
Mou yang ditandatangani tersebut memuat Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Melalui Sistem Informasi Terpadu di Wilayah Provinsi Sultra. Kegiatan ini dirangkaikan pula dengan seminar bertema “Sinergitas APIP dan APH dalam Mendukung Terwujudnya Good Governance pada Pemeritnah Daerah se-Sultra”.
Gubernur Sultra Ali Mazi, menyatakan mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyinergikan pikiran dan langkah serta sumber daya yang dimiliki untuk bekerjasama, saling mendukung, bahu membahu, saling memberi informasi dan berkoordinasi dalam upaya penanganan tipikor di wilayah Provinsi Sultra.
Kegiatan ini juga menjadi ajang silaturrahmi dan wahana untuk meningkatkan peran dan memperkuat kemitraan strategis antara lembaga, yakni pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, dan BPKP perwakilan provinsi.
“Kesemuanya adalah komponen pembangunan daerah yang diharapkan dapat terus berkolaborasi dalam rangka mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah,” jelas Gubernur.
Dijelaskan, penandatanganan MoU merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang dilaksanakan pada tahun 2018 antara Pemprov, Kejati, dan Polda Sultra tentang penanganan pengaduan masyarakat, dimana kegiatan tersebut diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tujuannya, memperkuat kerjasama yang sinergis di antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi.
“Saya berjarap, APIP dalam hal ini inspektorat daerah agar tidak lagi mencari kesalahan, tetapi menangkap sinyal awal peluang terjadinya tindak pidana korupsi,” tegas Gubernur.