Sertifikat Tanah Ditemukan, P2ID Kembali di Bawah Kuasa Pemprov Sultra

Gubernur bersama Sekda Provinsi, Kepala BPN, Kepala Kejaksaan memperhatikan tapal batas lokasi lahan P2ID Sultra. (Foto: Dinas Kominfo Sultra)

GATENEWS.ID: KENDARI – Sejak bertahun-tahun lalu, sertifikat tanah untuk lahan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terletak di Kecamatan Wuawua Kota Kendari, dinyatakan hilang. Akibatnya, Pemprov Sultra kesulitan melakukan balik nama atas lahan tersebut.

Pemprov pun tidak mampu menguasai sepenuhnya asset pemerintah daerah itu. Berulang kali sekelompok masyarakat melakukan gugatan terhadap Pemprov atas kepemilikan lahan P2ID. Namun, gugatan kelompok masyarakat tersebut tidak pernah diterima oleh putusan pengadilan.

Bahkan saat ini, lahan P2ID telah banyak dikuasai oleh masyarakat. Sejumlah bangunan permanen dan semi permanen milik masyarakat telah berdiri dalam kawasan P2ID.

Selama bertahun-tahun, Pemprov mengupayakan agar sertifikat tanah itu ditemukan, dan baru delapan tahun kemudian, atas bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pengadilan Tinggi Sultra, sertifikat tanah itu berhasil ditemukan kembali.

Hilangnya sertifikat tanah beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang telah diganti rugi pemprov itu terjadi ketika dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan pada kurun waktu tahun 1995-1996.

Kini, sertifikat tanah itu kembali dikuasai Pemprov Sultra. Jalan panjang upaya Pemprov untuk kembali menguasai lahan P2ID tersebut dituturkan Gubernur Sultra Ali Mazi saat memberi sambutan dalam acara Penyerahan Sertifikat Dokumen Lahan P2ID Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur, Senin (15 Maret 2021).

“Untuk itu, saya selaku Gubernur dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Sultra yang telah bekerjasama secara sinergis, sehingga sertifikat dan dokumen lainnya dapat ditemukan,” ujar Gubernur.

Gubernur berharap, Kejati Sultra tetap mengawal upaya pemprov untuk menyelamatkan asset itu, termasuk seluruh pihak baik yang berada di internal maupun pihak eksternal pemprov. Dengan ditemukannya sertifikat tersebut, kata Gubernur, carut marut permasalahan di lokasi P2ID dapat diselesaikan tanpa merugikan pihak manapun.