Sertifikat Tanah Ditemukan, P2ID Kembali di Bawah Kuasa Pemprov Sultra

Gubernur bersama Sekda Provinsi, Kepala BPN, Kepala Kejaksaan memperhatikan tapal batas lokasi lahan P2ID Sultra. (Foto: Dinas Kominfo Sultra)

Selanjutnya, setelah serah terima sertifikat tersebut, Gubernur menginstruksikan kepada pengelola asset pemprov dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan OPD terkait lainnya, agar segera melakukan proses balik nama menjadi atas nama Pemprov.

Selain itu, Gubernur juga memerintahkan agar segera melakukan pengamanan dengan memagari lahan P2ID dan memanfaatkannya untuk kepentingan pembangunan daerah, dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya juga meminta kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra dan BPN Kota Kendari agar kirannya dapat membantu kelancaran proses balik nama kepemilikan sertifikat-sertifikat lahan P2ID tersebut,” ujar Gubernur.

Dalam acara penyerahan sertifikat dokumen P2ID tersebut tampak dihadiri oleh Sekretaris Daerah Nur Endang Abbas, Kepala Kejati Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra, dan sejumlah kepala OPD.