GATENEWS – KENDARI : Seorang nelayan warga Kelurahan Torornipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara berinisial AK, diciduk Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari karena diduga menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu.
Awalnya pelaku ditangkap di rumahnya oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Kendari karena diduga menyembunyikan salah seorang terpidana kasus narkoba yang sempat melarikan diri pada saat akan disidang di pengadilan.
Petugas dari Kejaksaan Negeri Kendari kemudian melakukan penggeledahan. Dari dalam tas milik pelaku akhirnya ditemukan beberapa bungkus narkoba jenis sabu dalam kemasan sachet. Hasil temuan itu kemudian pihak kejaksaan melaporkan ke aparat kepolisian.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, mengatakan usai menerima laporan dari petugas kejaksaan, tim operasional dari Satres Narkoba lalu mengambil pelaku AK untuk dibawa ke Polres Kendari guna penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku AK disita 5 paket sabu dengan berat total 22,87 gram. Selain itu diamankan pula seperdua butir pil berwarna biru yang diduga pil ekstasi.
“Penangkapan pelaku berkat kerja sama dengan petugas Kejaksaan Negeri Kendari yang saat itu tengah mengejar terpidana kasus narkoba yang melarikan diri,” terang Didik.
Sejauh ini, pelaku AK masih terus dilakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap dari mana barang haram itu diperoleh.