Simpan Sabu, Seorang Nelayan di Konawe Ditangkap

Kapolres Kendari, Didik Erfianto Saat Memperlihatkan Narkoba yang Berhasil Diamankan. (Foto: Andar Y/GateNews.Id)

“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan atas kasus itu. Dari pemeriksaan sementara pelaku diduga adalah pengedar sabu, ”lanjutnya.

Untuk kepentingan penyidikan kini pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Kendari. AK dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Laporan: Andar Y