Tilang Elektronik Bakal Berlaku di Kendari, Ini Sasaran Pelanggarannya

Tilang Elektronik Bakal Berlaku di Kendari, Ini Sasaran Pelanggarannya.

Gatenews.co – Setelah melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengendara kendaraan bermotor pengguna jalan di Kota Kendari, pada 22 September 2022 mendatang tilang elektronik resmi diberlakukan.

Mekanisme penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari mengandalkan 16 kamera ETLE yang sudah terpasang yang terdiri dari 10 kamera pengawas yang dapat melihat segala sisi dan 6 kamera tilang eletronik.

Untuk pelanggaran yang tercapture ada tiga jenis pelanggaran yakni, pelanggaran lampu merah, tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman (seatbelt) bagi pengendara mobil.

Untuk diketahui beberapa titik kamera ETLE dan kamera monitoring yang ada di Kota Kendari yakni:

Titik titik kamera ETLE :

  1. Simpang batas kota ranomeeto
  2. Bundaran adi bahasa
  3. Jln. M.T. Haryono depan ade swalayan/bank sinar mas
  4. Jln. M.T. Haryono simpang pasar baru
  5. Simpang empat kantor pajak
  6. Jln. Made Sabara depan toko capriska
  7. Simpang pos lantas mtq

Titik-titik kamera monitoring :

  1. Jln. La ode Hadi by pass depan honda gratia
  2. Simpang empat wua-wua
  3. Jln. A. Yani depan ace informa
  4. Simpang pos lantas mtq
  5. Simpang empat kopi raja
  6. Bundaran tapal kuda
  7. Jln. Z.A Sugianto jembatan triping
  8. Bundaran tank
  9. Jembatan teluk kendari

Selain titik kamera tersebut, Direktorat Lalulintas Polda Sultra juga menyiapkan 2 kamera ETLE mobile yang akan berkeliling mencapture para pelanggara lalulintas.