Tim Bareskrim Polri ke Sultra Usut Penambangan dalam Hutan Lindung

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono.

GATENEWS – KENDARI: Beberapa penyidik Bareskrim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Mabes Polri melakukan perjalanan dinas ke Sulawesi Tenggara. Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono.

“Benar penyidik Tipidter Bareskrim melakukan perjalan dinas ke Provinsi Sultra dalam rangka melengkapi berkas penyidikan,” kata Argo kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).

Hal ini dilakukan untuk melakukan penyelidikan terkait penambangan dalam kawasan hutan lindung.

Para penyidik ini meski turun langsung dikarenakan waktu penyidikan dalam kawasan hutan lindung hanya tersisa 38 hari dari batas waktu 90 hari.

Argo menjelaskan tim Ditipidter Bareskrim Polri terbang dari Bandara Soetta menuju Bandara Haluoleo, Kendari dengan menyewa khusus jet komersil lantaran terbatasnya penerbangan di tengah pandemik Covid-19.

“Penyidik sudah melaksanakan protokol Covid-19 di Jakarta dengan adanya surat keterangan kesehatan, membawa surat tugas dari Polri, ada hasil rapid test, dan mereka mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau HAC,” terang Argo.

Argo mengungkap penyelidikan di Sultra untuk merampungkan perkara tindak pidana kehutanan.

“Jika tidak dilakukan penindakan, dikhawatirkan akan bertambah luas kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung tersebut dan dapat berakibat merugikan ke anak cucu nantinya,” jelas Argo.