Calon Independen Pilkada Konkep Mesti Penuhi Syarat Ini

Suasana Rakor di KPU Konawe Kepulauan

GATENEWS – KONAWE KEPULAUAN: Selain melalui partai politik, jalur calon perseorangan juga dapat menjadi pintu masuk pencalonan calon kepala daerah. Demikian halnya pun di Konawe Kepulauan.

Disebabkan tidak membawa “stempel partai”, calon kepala daerah yang memakai jalur independen mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Jumlah syarat dukungan dan jumlah kecamatan yang menjadi persebaran dukungan pasangan calon menjadi syarat yang mesti dipenuhi pasangan calon non-partai.

Dikatakan Ketua KPU Konawe Kepulauan, Iskandar, berdasarkan DPT pemilu terakhir (Pemilu 2019) pemilih di kabupaten yang berada di Pulau Wawonii itu berjumlah 25.268.

Merujuk ke PKPU 3 tahun 2017 pasal 10 menyatakan kabupaten yang DPT-nya kurang dari 250 ribu orang maka harus mendapatkan 10 persen dari jumlah DPT.

Dari acuan itu, maka syarat dukungan pasangan calon perseorangan mesti mendapatkan minimal 2.527. Angka itu harus tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan. Dengan kata lain, dukungan calon independen perlu tersebar di 4 dari 7 kecamatan yang ada di Konawe Kepulauan.

“Terkait Pilkada Konkep 2020, KPU membuka helpdesk yang melayani konsultasi masyarakat dan parpol yang punya niatan maju atau mencalonkan figur dalam Pilkada 2020, baik perseorangan maupun dari Parpol,” tandas Iskandar.

Laporan: Aldi Darmawan