Diduga di Luar Jadwal, KPU Kaji Visi Misi Jokowi di 5 TV

Calon Presiden nomor urut 01, Jokowi tadi malam menyampaikan visi misi di lima stasiun televisi swasta. Penyampaian visi misi yang disampaikan Jokowi langsung ini pun mendapat perhatian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya ingin membahas atau mengkaji terlebih dahulu mengenai kegiatan tersebut. “Jadi kita belum bisa menyampaikan,” kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Wahyu menganggap, lembaganya belum bisa menilai apakah kegiatan visi misi yang disampaikan Jokowi tersebut masuk pelanggaran pemilu atau tidak. Wahyu sapaan akrabnya pun mengaku belum menonton tayangan tersebut.

Diakui Wahyu, memang saat ini masuk tahapan kampanye. Namun kampanye yang dilakukan ada 9 metode, salah satunya kampanye iklan kampanye di media massa. Adapun penyampaian visi misi Jokowi di diduga iklan kampanye di luar yang dijadwalkan KPU.

“Itu yang difasilitasi oleh KPU. Mulai 24 Maret sampai 13 April. 21 hari (sebelum pemungutan suara),” ujarnya.

Sekadar informasi, berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, visi-misi adalah bentuk kampanye. Peraturan KPU (PKPU) Kampanye Nomor 23 Tahun 2018, diatur bahwa peserta pemilu di media massa boleh berkampanye baru pada 24 Maret 2019 dan berakhir pada 13 April 2019.

Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1370280/12/diduga-di-luar-jadwal-kpu-kaji-visi-misi-jokowi-di-5-tv-1547448962