Gubernur Tugaskan Tiga Sekda Isi Kursi Bupati, Pesan Dua Hal

Foto bersama para Plh Bupati usai dilantik oleh Gubernur Sultra Ali Mazi di Rujab Gubernur. (Foto: Dinas Kominfo Sultra)

GATENEWS.ID: KENDARI – Masa jabatan kepala daerah tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara pada 17 Februari 2021 resmi berakhir. Yakni Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Buton Utara (Butur), dan Kolaka Timur (Koltim).

Ketiga kabupaten itu merupakan sebagian dari tujuh daerah di Sultra yang menggelar Pilkada serentak tahun 2020. Namun hingga berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati, belum ada pelantikan bupati dan wakil bupati definitif.

Demi menghindari terjadinya kekosongan pimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di tiga daerah tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat bernomor 120/736/OTDA tanggal 3 Februari 2021 perihal Penugasan Pelaksana Harian Kepala Daerah.

Atas dasar itu, Gubernur Sultra kemudian mengeluarkan surat perihal Penunjukan Sekda sebagai Plh Bupati di masing-masing daerah tersebut, yakni Nomor: 133.74/643 untuk Plh Bupati Butur, Nomor: 133.74/644 untuk Plh Bupati Konkep, dan Nomor: 133.74/645 untuk Plh Bupati Koltim.

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi lantas menugaskan tiga sekretaris daerah (Sekda) untuk menjadi pejabat Pelaksana harian (Plh) Bupati di masing-masing daerahnya, Selasa (16 Februari 2021).

Penunjukan sebagai Plh Bupati di tiga daerah tersebut ditandai dengan Acara Penyerahan Surat Gubernur Sultra tentang Penunjukan Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, Buton Utara, dan Kolaka Timur menjadi Plh Bupati di daerahnya masing-masing, yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur.

Tiga sekda tersebut yakni Ir. H. Cecep Trisnajayadi, MM menjadi Plh Bupati Konkep, Dra. Yuni Nurmalawati, M.Si sebagai Plh Bupati Butur, dan Ir. Eko Santoso Budiarto, M.Si. Plh Bupati Butur sendiri merupakan Pj. Sekda yang baru saja diangkat.

Tampak hadir mendampingi Gubernur antara lain Sekretaris Daerah Provinsi Nur Endang Abbas dan para kepala OPD di lingkup pemprov dan pemerintah kabupaten di tiga daerah tersebut.

Dalam sambutannya, Gubernur berpesan dua hal penting yang harus dilaksanakan oleh para Plh Bupati. Pertama, Plh Bupati berupaya meningkatkan displin dan kinerja ASN di lingkup kerjanya.

“Kembangkan dan dayagunakan seluruh potensi PNS yang dimiliki dengan tetap menjalankan prinsip birokrasi yang responsif, adaptif, fleksibel, tepat dan akurat, namun taat asas,” pesan Gubernur.

Kedua, kata Gubernur, senantiasa memelihara pola hubungan kerja yang harmonis, baik di lingkungan internal pemerintah kabupaten, maupun dengan mitra kerja seperti DPRD, Forkopimda, instansi vertikal kementerian/lembaga, dan elemen terkait lainnya, dalam rangka kelancaran tugas pembangunan dan pemerintahan.