GATENEWS.ID: MUNA – Sengketa Pemilukada Kabupaten Muna yang digelar 9 Desember 2020 lalu baru dimulai di meja Mahkamah Konstitusi. Aduan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna nomor urut 2, LM Rajiun Tumada – H. La Pili, sudah diterima MK untuk disidangkan.
Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 35 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah, diantaranya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muna pada 9 Desember 2020 lalu dengan Nomor 53/PHP. BUP XIX/2021, Rabu 27 Januari 2021.
Agenda sidang yang diketuai hakim Anwar Usman itu, yakni penyampaian pokok-pokok permohonan untuk pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan permohonan dari para pemohon, pengesahan alat bukti dan penyampaian hasil penetapan pihak terkait (termohon), dimana para kuasa hukum diberi waktu 1o menit untuk menyampaikan poin-poin pokok permohonan.
Dalam penyampaian pokok permohonan tersebut, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna, LM. Rajiun Tumada-H. La Pili (RAPI) melalui kuasa hukumnya, Andi Syafrani, tidak menyampaikan keberatan terkait perselisihan suara. Justru mengangkat isu hukum mengenai perbedaan penulisan nama dan perubahan nama rivalnya, LM. Rusman Untung menjadi LM. Rusman Emba.
Menurut Andi Syafrani, inilah poin utama yang terjadi dalam proses Pilkada Muna lalu, dimana perbedaan penulisan nama secara hukum tidak memiliki konsekuensi dalam artian harus ditetapkan dalam keputusan pengadilan. Sedangkan perubahan nama menurut ketentuan hukum baik dari undang-undang maupun yang ditetapkan oleh KPU sebagai syarat dalam proses pencalonan adanya putusan ketetapan pengadilan.
Permohonan lainnya, terkait pelanggaran yang bersifat administrasi maupun pidana, yang dinilai cukup banyak dan bisa saja dikategorikan sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif, saat dikolerasikan dengan perolehan suara belum terlalu signifikan.
“Olehnya itu kami masuk dalam pokok persoalan utama dalam proses ini yang menurut kami cacat hukum bawaan yang berakibat pada hasil Pilkada Muna cacat hukum,” kata Andi Syafrani.
Adapun fakta-fakta hukum yang disampaikan Andi Syafrani bahwa, LM. Rusman Untung tanpa diketahui kapan mengubah nama tetapi belakangan diketahui sehari setelah SK KPU keluar terkait penetapan paslon, terbit putusan pengadilan tentang perubahan nama dari LM. Rusman Untung menjadi LM. Rusman Emba.
Dimana saat itu KPU Muna tidak melakukan pengecekan proses perubahan nama padahal diketahui bahwa berdasarkan surat ketetapan KPU proses perubahan nama harus ditetapkan berdasarkan keputusan Pengadilan.