Presiden juga telah memberikan instruksi tentang Dana Kerahiman, yaitu dana yang diberikan kepada caleg gagal oleh aleg terpilih sesuai ketentuan yang diatur oleh dewan pengurus pusat. Ini diberikan sebagai bentuk empat dan simpati terhadap mereka yang tidak duduk di kursi legislatif.
“Dana Kerahiman ini murni kebijakan PKS kepada mereka yang tidak jadi anggota legislatif. Karena tidak ada satupun aleg yang duduk hasil kemampuan sendiri,” jelasnya.
Editor: Gugus Suryaman