Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Guru Madrasa Tsanawiyah di Konawe ditangkap Polisi

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Guru Madrasa Tsanawiyah di Konawe ditangkap Polisi

GATENEWS-KONAWE:- Seorang pria berinisial EP (34) yang berprofesi guru kontrak ditangkap kepolisian Wonggeduku,Jumat (28/1/2022).
EP ditangkap diduga kuat telah melakukan pencabulan anak dibawah umur anak yang terjadi di MTS. Royatul Islam Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP. Moch Jacub Nursagli Kamaru membenarkan penangkapan terhadap seorang pria dugaan pencabulan.

“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan pencabulan terhadap anak yang terjadi di MTS. Royatul Islam, Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe,” ungkapnya, Minggu (30/1/2022)

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, surat dan barang bukti yang ada, telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai Tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di Rutan Mako Polsek Wonggeduku selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 28 Januari 2022 hingga 16 Februari 2022,”pungkasnya.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dan kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Penulis : Il
Editor :