GATENEWS.CO – KENDARI : Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi merampungkan berkas perkara dua tersangka penambang illegal di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Berkas dari Penyidik Gakkum dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sultra.
Konferensi pers penyerahan berkas perkara beserta barang bukti dilaksanakan pada Rabu (16 November 2022), di Kantor Rupbasan Kendari.
Gakkum mengungkapkan, kedua tersangka kasus penambangan illegal itu adalah Andre Jagad alias AJ (41), koordinator lapangan dari PT. Putri Raditya Perkasa (PRP), dan Fakhri alias FKR (35) Direktur PT Bahari Mineral Nusantara (BMN). Kedua perusahaan itu menambang di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) badan usaha milik negara yakni PT. Antam UBPN.
PT. PRP beralamat di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Barang bukti yang disita dari perusahaan ini adalah 2 unit excavator merk Sumitomo dan Kobelco, 1 unit mobil Mitsubishi Triton, 3 Unit HT WLN, 1 unit Telepon Genggam, 2 kantong sampel ore nikel dan surat-surat.
Tersangka AJ merupakan orang yang menyewa alat dalam perjanjian, selaku Direktur PT. PRP dalam kasus mengerjakan, menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel illegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara.
Sedangkan PT. BMN beralamat di Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari. FKR selaku direktur ditahan beserta barang bukti berupa 1 unit excavator hitachi, 1 unit mobil hilux, 3 karung/kantong sampel ore nikel, 3 buah jergen BBM, dan surat-surat.
Baik tersangka AJ maupun FKR, disangkakan perkara yang sama di lokasi yang sama pula. Penindakan terhadap tambang ore nikel illegal ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan pada tanggal 11 Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama Reskrimsus Polda Sultra dan Brimob Polda Sultra, berhasil mengamankan barang bukti yang saat ini dititipkan di Kantor Rupbasan Kota Kendari.
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan pasal pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 Jo pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas kejahatan ini tersangka AJ dan FKR masing-masing diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Kami kembali berhasil mengungkap kasus mengerjakan, menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan ilegal. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Polda Sultra, BPKH Kendari, Dishut Provinsi Sultra dan semua tim yang terlibat dalam penanganan kasus ini. Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan,” ungkap Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.