Gasak 40 Baterai BTS YSL Dihadiahi Timah Panas Polisi

Kasat reskrim polres muna, IPTU Hamka, SH

GATENEWS : MUNA – Timah panas Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muna, akhiri pelarian salah satu pelaku pencurian dan kekerasan (curas), YSL alias UCL (20) yang sempat buron sekitar sepekan.

YSL merupakan salah satu dari tiga pelaku dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Raimuna Kecamatan Maligano pada 19 Mei 2021 lalu.

Sebelumnya satu pelaku, RMT alias RMN dibekuk Polsek Maligano saat itu juga usai menggasak 40 unit baterai Base Transceiver Station (BTS), 2 unit aki tower dan 1 unit charger milik PT. Telkom Muna, sedangkan satu pelaku, SMN masih buron.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Hamka mengatakan, pada (1/5/2021) sekitar pukul 00.30 wita, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muna melakukan penggeledahan disalah satu rumah warga dijalan Gatot Subroto Kelurahan Sidodadi.

Saat penggeledahan, YSL berusaha melarikan diri dengan melompat dari jendela dapur, saat itu polisi memberi tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun tak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara pelaku dilumpuhkan pada kaki bagian kanan.

“Pelaku sempat dilarikan di RSUD Muna untuk mendapatkan perawatan medis, setelah itu digiring ke polres muna untuk pemeriksaan lebih lanjut dan berdasarkan bukti yang cukup langsung dilakukan penahanan,” terang IPTU Hamka, Selasa (2/6/2021).

Lanjut mantan Kasat Narkoba itu, jika dari aksi para pelaku membuat korbannya yakni PT. Telkom Muna mengalami kerugian sekitar Rp. 1 miliar.