Gubernur Luncurkan Gerakan Cinta Zakat

Gubernur Luncurkan Gerakan Cinta Zakat

Gubernur juga mengimbau instansi yang belum mengoptimalkan, terutama yang belum melaksanakan kegiatan pengumpulan ZIS, agar segera mengoptimalkan kegiatan pengumpulan ZIS di instansinya masing-masing.

Hal ini merupakan implementasi dari UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor 451.12/552 Tahun 2019 tentang Penunaian Zakat, Infak, dan Sedekah pada Instansi Vertikal, Organisasi Perangkat Daerah, BUMN/BUMD, Perusahaan Swasta, Lembaga Pendidikan Setingkat SMA Sederajat, dan Masjid Lingkup Pemrprov Sultra.

Gubernur Luncurkan Gerakan Cinta Zakat

“Sungguh merupakan suatu kekeliruan besar, bila kita tidak dapat memaksimalkan pengelolaan zakat sebagai potensi pembangunan yang nyata kita miliki. Oleh karena itu, mari kita sukseskan Gerakan Cinta Zakat ini untuk mengoptimalkan penunaian zakat, infak dan sedekah di lingkup kerja masing-masing dan disetor kepada Baznas Provinsi Sultra,” tambah Gubernur.

Gubenur juga meminta agar jajaran Baznas di Provinsi Sultra melaksanakan pengelolaan zakat dengan sebaik-baiknya, transparan, amanah, dan penuh tanggungjawab, demi menjaga kepercayaan umat dan masyarakat.(ADV)