JPU Tuntut Mantan Kadispora Sultra 10 Tahun Penjara, Atas Dugaan Korupsi PT Toshida

Mantan Kadiapora Sultra Dituntut 10 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi PT Toshida

GATENEWS-KENDARI:- Sidang dakwaan atas ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) dan Penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (19/1/22), dengan agenda mendengarjan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Ketiga terdakwa, masing masing BHR (Mantan Plt Dinas ESDM Sultra), UMR (GM PT Toshida), serta YSM yang juga Mantan Kadispora Sultra, didakwa dengan tuntutan yang berbeda.

Jaksa Penuntut Umum yang juga Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari, Bustanil Nadjamuddin Arifin menyebut, tuntutan pidana untuk masing-masing terdakwa berbeda-beda, tergantung peran dan fakta perbuatan masing-masing terdakwa dari hasil pemeriksaan di persidangan.

“Tuntutannya berbeda karena tergantung peran dan fakta perbuatan masing-masing Terdakwa,” ujarnya.

Pria yang pernah menjabat Kasi Kejari Bombana ilni juga membeberkan, terdakwa BHR dituntut pidana penjara selama sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair delapan bulan masa kurungan.

Lain dengan terdakwa YSM yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) dituntut pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair delapan bulan masa kurungan.

Terdakwa UMR dituntut pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair delapan bulan masa kurungan.

“Hal itu sesuai Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” beber Deden.