GATENEWS-KONAWE:- Dua tahun pendemi berlangsung, banyak perusahaan yang gulung tikar, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan terjadi hampir semua wilayah di Indonesia. Namun hal tersebut tidak terjadi di perusahaan mega industri smelter PT VDNI (Virtue Dragon Nickel Indonesia). Perusahaan yang berbasis di Morosi Konawe ini, sama sekali tidak merumahkan satupun karyawannya.
Padahal, karyawan sempat dibuat was-was karena kapan saja bisa saja dirumahkan tanpa mendapatkan gaji sama sekali hingga PHK tanpa ada pesangon. Dua di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dengan Investasi Rp 36 Triliun ini, tetap melakukan aktivitas normal dan berhasil mempertahankan omset.
Untuk mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, PT VDNI dan PT OSS, hanya memberlakukan Work From Home (WFH) sebagian Karyawan dengan tetap memberikan gaji pokok tanpa potongan apapun.
Seperti yang dirasakan Jamaluddin (37) yang berstatus Pegawai Divisi Bahan Bakar Minyak, PT VDNI, dia mengaku sangat beruntung telah menjadi Karyawan perusahaan terbesar di Sultra ini, karena dimasa Pandemi pada akhir tahun 2020 dan pertengahan tahun 2021 sangat banyak pekerja terkena PHK.
“Sangat bersyukur bisa menjadi Karyawan PT VDNI, karena kalau bukan jadi Karyawan PT VDNI dimasa Pandemi lalu saat pandemi sedang marak sudah pasti akan terkena PHK, karena saat itu ada PHK besar-besaran dibanyak perusahaan dan saya merasa beruntung jadi Karyawan disini disaat masa pendemi seperti sekarang,” katanya.
Warga Desa Rumbia Kecamatan Bondoala ini, mengaku, sempat dirumahkan dan wajib isolasi mandiri, oleh pihak Perusahaan, karena saat itu hasil Rapid Testnya Positif dan terpaksa diistirahatkan, kendati demikian, Jamal tetap menerimah haknya secara utuh.
“Sempat takut dirumahkan, karena setahu saya dirumahkan berarti tidak terima gaji, adapun terima pasti hanya setangah atau tidak ada sama sekali. Tapi pas tanggal gajian ternyata masuk gajiku pokoknya tidak ada potongan sama sekali,” ujarnya.
Senada dengan itu, Firman (27) juga pernah merasakan hal serupa, warga Desa Puurui, Kecamatan Morosi ini juga pernah positif covid-19, hingga harus istirahat di rumah.
“Saat itu perusahaan sangat ketat dengan aturan yang dibuat oleh Pemerintah, Protokol Kesehatan menjadi syarat untuk bekerja karena kalau tidak taat prokes akan dikenakan sanksi berat hingga Pemecatan,” katanya.