GATENEWS-KENDARI:- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kota Kendari.
“Kedua pelaku berinisial HA (19) seorang perempuan dan IR (19) laki-laki,” ungkap Dir Res Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman, Jumat,” (7/1/2022)
Lebih lanjut, Eka menyebut, dari hasil penggeledahan, pihaknya mengamankan barang bukti jenis Sabu dengan Berat bruto kurang lebuh 266 gram.
“Kedua pelaku ditangkap pada Hlhari Kamis tanggal 6 Januari 2022, pkl 21.30 Wita. Di Jl. Pasaeno, Lr. Nirwana, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, pihaknya melakukakan penangkapan kepada kedua tersangka, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadia Perkara (TKP) sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu.
“Dari hasil penyelidikan pada hari Kamis, 06 Januari 2022 sekitar pukul 21.30 Wita, Tim berhasil mengamankan kedua tersangka, Karena tertangkap tangan Menguasai dan Menyimpan Narkotika jenis Sabu dengan maksud untuk dijual,” bebernya.
Penangkapan dan penggeledahan dilakukan di Kamar Kos dan mobil tersangka. Kemudian ditemukan 28 sachet yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu.