Kedua tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka memperoleh Narkotika jenis Sabu dari seorang Laki-Laki di kota Kendari dan masih pengembangan.
“Kedua tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya
Penulis : Il
Editor