Spesialis Pencurian HP dan Dua Penadah di Konawe Berhasil Diringkus

Spesialis Pencurian HP dan Dua Penadah di Konawe Berhasil Diringkus

GATENEWS-KONAWE: –Satuan Reserse Kriminal Kepolisian resort Konawe melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AR (28) warga Desa Panggulawu Kecamatan Uepai, dan Dua tersangka penadah barnag curian, Rabu (12/01/2022) di Kecamatan Uepai sekira pukul 14.30 WITA.

AR di ditangkap setelah dilaporkan oleh korbannya, Raipin warga Kelurahan Uepai Kecamatan Uepai atas pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kasat Reskrim Polres Konawe Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch. Jacub Nursagli Kamaru, saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka dilaporkan oleh korbannya, kemudian dilakukan penangkapan oleh Timsus,” kata Jacub , Rabu (12/1/2022).

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan pengembangan, dengan mengamankan tersangka berinisial RS warga Desa Rauwa Kecamatan Uepai dan tersangka berinisial TS warga Tumpas Kecamatan Unaaha.

“Dari hasil pengembangan, kita amankan lagi dua orang sebagai penadah barang curian. Atas tindak pidana ini, selain ketiga tersangka, Sat Reskrim Polres Konawe juga telah mengamankan enam buah HP berbagai merek sebagai barang bukti,” bebernya

Lebih lanjut, Jacub Kamaru menjelaskan bahwa untuk AR (28) disangka telah melanggar pasal 363 subsider pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Sementara itu, tersangka lainnya RS dan TS disangka dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ungkapnya.