GATENEWS-KOLTIM:- Menyahuti Surat Edaran Kementerian Keuangan, Di Kolaka Timur para Kepala Desa menyisihkan delapan persen anggaran Dana Desa (DD) buat membantu penanganan covid-19, seperti yang terjadi di Desa Tinete Kecamatan Aere Kabupaten Kolaka Timur (Kolrim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Surat edaran mentri keuangan bernomor SE.2/PK/2021 tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan DD tahun 2021.
“Untuk Desa Tinete terkait anggaran 8 persen yang di sisihkan sekitar 50 juta lebih dari total Dana Desa, dan itu sudah dibelanjakan untuk keperluan penanggulangan Covid-19,” kata Pendamping Desa Tinere, Juhra.
Di tempat yang sama Kepala Desa Tinete Andi Rahmatullah merincikan beberapa item yang sudah dibelanjakan dari dana delapan persen tersebut.
“Kami sudah belanjakan Masker, sabun cuci tangan, sanitizer, maupun untuk pendirian posko covid -19 serta pengadaan sembako serta vitamin bagi warga yang terpapar,” Ungkapnya saat menyerahkan masker kepada sejumlah Guru dan murid di SD N 1 Tinete.
Ditambahkanya, selain pemberian masker kepada siswa Sekolah Dasar dan juga diberikan kepada Kader posyandu serta masyarakat Tinete
“Pemberian masker ini bukan saja untuk anak pelajar tapi juga untuk orang dewasa, selain di sekolah kami juga menyediakan tempat cuci tangan dirumah ibadah seeta fasilitas umum lainya dilingkungan Desa Tinete,” kata pria yang sebelumnya menjabat Sekertaris Desa ini.
Andi Rahmatullah kembali berharap agar seluruh aktivitas masyarakat baik swasta maupun pemerintahan tetap mengedepankan prokes Kesehatan
“Apapun itu sekarang ini kita berdampingan dengan cobid – 19, olehnya itu warga agar tetap menjaga kesehatan, imun dan kebersihan sehingga Tinete ini bebas dari penyebaran virus corona, bukan saja harapan kami di Tinete tapi harapan semua warga di Kabupaten Koltim,” imbuhnya.
Dikegiatan hari ini Kades Tinete bersama Pendamping Desa, Ketua TP PKK Desa Tinete menyerahkan Masker serta Sanitizer kepada sejumlah guru dan murid di SD N 1 Tinete dan kepada kader posyandu yang bertempat di Aula Kantor Desa yang di mulai sejak pukul 09.00 pagi.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2021 perubahan atas PMK 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang berfokus pada penanganan pandemi Covid-19.
Beleid tersebut mengatur tentang tahapan dan persyaratan penyaluran Dana Desa yang terdiri dari, pertama, penyaluran dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bulan kesatu dapat disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa tahap I sepanjang telah memenuhi persyaratan.