Dituduh Lakukan Uji Kompetensi Fiktif, Mantan Pj Sekda Koltim Membantah

Dituduh Lakukan UjinKompetensi Fiktif, Mantan Pj Sekda Koltim Membantah

GATENEWS-KOLTIM: Mantan PJ Sekda Kabupaten Kolaka Timur, Andi Muh Iqbal Tonggasa, mendapat tudingan miring. Dia diduga melakukan uji kompetensi fiktif dan pemalsuan tanda tangan peserta uji kompetensi lingkup OPD Koltim.

Adalah, Lasky Paemba, yang sebelumnya menjabat sebagai kadis pertanian dan perkebunan, lalu dimutasi ke jabatan staf ahli yang mengendus isu tersebut, kepada media tudingan beberapa waktu lalu.

Dia menuding mutasi yang diterimanya, mengatakan ilegal dan cacat prosedur, sehingga harus uji kompetensi dulu

“Uji kompetensi itu salah satu syarat mutlak dan wajib di laksanakan sebelum diadakan mutasi dan rotasi jabatan
contoh saya di geser ke staf ahli seharusnya saya harus ikut dulu uji kompetensi untuk staf ahli, itu tidak di laksanakan,” katanya.

Lasky menyebut ekanisme yang dilakukan, Ketua Pansel yang juga Mantan Pj Sekda cacat hukum dan melanggar undang-undang, serta fiktif, sebab laporannya dilaksanakan tetapi uji kompetisinya tidak ada.

Setelah mendapat informasi dari Kemendagri dan KASN lah baru ketahuan bahwa rekomendasi yang di berikan ke Koltim itu adalah rekomendasi perancangan uji kompetensi bukan rekomendasi untuk mutasi dan rotasi jabatan.

Tidak sampa disitu, berdasarkan keterangan KASN bahwa berdasarkan laporan PJ Sekda selaku Ketua pansel uji kompetensi sudah dilaksanakan dengan bukti berita acara yang sudah di tandatangan anggota pansel pada hal ini tidak pernah di laksanakan.

“Saya sampaikan ke media biar bisa di sebar luaskan ke masyarakat, bukan karena tidak menerima dimutasi, tetapi setelah kami tau bahwa rekomendasinya yang disalah gunakan dan uji kompetensi tidak dilaksanakan alias fiktif maka kami ingin pemalsuan dokumen dan pembohongan publik yg masif dilakukan oleh ketua pansel di bongkar,” tegasnya.

“Jadi,kami yang eselon 2 di rotasi tanpa melalui uji kompetensi, tetapi pak Iqbal dia laporkan ke KASN bahwa sudah di laksanakan uji kompetensi kami sebut itu cacat prosedural alias fiktif alias pembohongan publik.” tambahnya.