Kejari Muna dan BPJS Bau Bau Tandatangani MoU Terkait JKN

Kejari Muna dan BPJS Bau Bau Tandatangani MoU Terkait JKN

GATENEWS.CO – MUNA: BPJS Kesehatan Cabang Bau-Bau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait kepatuhan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kegiatan yang berlangsung dikantor Kejari Muna itu dirangkaikan dengan rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha ditiga wilayah teritorial Kejari Muna yakni, Kabupaten Muna, Muna Barat dan Kabupaten Buton Utara.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bau-Bau, Andri Nurcahyanto mengatakan, forum ini membangun sinergi dalam mendukung pelaksanaan program JKN-KIS yang bertujuan memberi jaminan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tenaga kerja.

“Melalui forum ini permasalahan yang terjadi dapat diatasi bersama, sehingga masyarakat tenaga kerja benar bisa mendapatkan jaminan kesehatan,” katanya, Jumat (7/5/2021).

Hingga saat ini masih terdapat sejumlah Badan Usaha/Perusahaan yang belum patuh terhadap JKN-KIS diantaranya di Muna ada 32 Badan Usaha, Mubar 13 Badan Usaha, dan 9 Badan Usaha di Butur.

“Mereka (Badan Usaha) ini wajib memberikan JKN-KIS bagi para pekerja dan anggota keluarganya, hal sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011, jadi harus patuh,” ujarnya.

Berdasarkan intruksi Presiden RI, sambung Andri, para kontraktor proyek yang memperkerjakan tenaga kerja harus mendaftarkan JKN-KIS.

Tentunya dalam menjalankan program tersebut, BPJS Kesehatan membutuhkan pendampingan hukum dari kejaksaan selaku Jaksa Pengecara Negara (JPN), dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) agar mendapat bantuan hukum Non Litigasi/Litgasi.