Salah Satu DPO Kasus Pembunuhan Alm. Ipank, Dicokok Polisi di Kaltim

Resmob Dit Reskrimum Polda Sultra saat menyerahkan tersangka DPO, DND kepada Ketua Timsus Polres Muna (kiri).

GATENEWS : KENDAR – Drama pelarian salah satu tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial DND kasus pembunuhan terhadap korbannya Asikin alias Ipank pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, akhirnya terhenti.GATENEWS : KENDAR -Drama pelarian salah satu tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial DND kasus pembunuhan terhadap korbannya Asikin alias Ipank pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, akhirnya terhenti.

Sepak terjang pelarian DND, yang sampai di Kalimantan Timur (Kaltim) berakhir saat dicokok Resmob Dit Reskrimum Polda Sultra bekerja sama dengan tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Opsnal Polresta Samarinda dan Opsnal Polsek Samarinda.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka menerangkan, jika tersangka DND ditangkap pada (29/6/2021) sekitar pukul 21.50 wita ditempat persembunyiannya di gang sejati Loajanan Ulu, Kaltim.

Selanjutnya, pada (30/6/2021) tersangka DND yang dikawal ketat tim Resmob Dit Reskrimum Polda Sultra diterbangkan menuju bandara Haluoleo dan diserahkan kepada ketua tim Timsus Polres Muna, Aipda Zainul dikantor Resmob Dit Reskrimum Polda Sultra.

“Kemudian menggunakan penyebrangan kapal malam tersangka DND dibawa menuju raha kabupaten muna dan pada (1/7/2021) tersangka DND diamankan diruang Satreskrim Polres Muna guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Hamka melalui press releasenya, Kamis (1/7/2021).

Sejauh ini Polres Muna telah menyelesaikan penyidikan terhadap perkara pembusuran yang menewaskan Asikin alias Ipang dilorong masjid Alfatah, Kelurahan Laiworu Kecamatan Batailaiworu.

Dari keenam pelaku yang ditetapkan tersangka, sebelumnya polisi telah melimpahkan tiga tersangka yakni RS, RIM dan OV bersama barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Muna, yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Muna.