25.818 Keluarga di Sultra Resmi Miliki Hutan Sosial dan TORA

Penyerahan (SK) Hutan Sosial dan SK TORA di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo secara virtual, Kamis (7 Januari 2021). (Foto: Dinas Kominfo Sultra)
GATENEWS.ID: KENDARI - Sebanyak 25.818 kepala keluarga (KK) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dikukuhkan sebagai pemilik hutan sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Kawasan Hutan untuk mereka kelola.

Dari 25.818 KK tersebut, sebanyak 21.590 KK memperoleh SK Hutan Sosial dengan total luasan mencapai 76.273 hektar (ha) yang tersebar di 16 kabupaten/kota, dan sebanyak 4.228 KK memperoleh SK TORA Kawasan Hutan dengan luasan 17.657 ha.

Presiden Joko Widodo sendiri yang menyerahkan masing-masing Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK TORA di Istana Negara pada Kamis (7 Januari 2021). Sejumlah perwakilan warga Sultra penerima SK tersebut hadir secara virtual di Rumah Jabatan Gubernur Sultra, dan turut dihadiri oleh Gubernur Ali Mazi. Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Nur Endang Abbas dan Kepala OPD terkait tampak mendampingi.

Hutan sosial yang diserahkan ini memungkinkan masyarakat penerima untuk mengelola kawasan hutan sesuai yang tertera dalam SK. Sedangkan TORA merupakan hasil redistribusi tanah kawasan hutan yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan reforma agraria untuk selanjutnya diberikan kepada masyarakat.

Total luas TORA Kawasan Hutan yang direkomendasikan Gubernur untuk diserahkan kepada masyarakat mencapai 23.000 ha di 16 kabupaten/kota, namun yang disetujui pemerintah baru 17.657,32 ha di enam kabupaten pada 149 desa.

Enam kabupaten yang menerima SK TORA Kawasan Hutan terdiri dari Kabupaten Konawe Kepulauan (13.268,59 ha), Konawe Selatan (1.702,98 ha), Konawe (1.642,24 ha), Kolaka (438,23 ha), Kolaka Timur (445,04 ha), dan Kolaka Utara (160,24 ha)

SK untuk hutan sosial disebut sebagai SK Hijau, sedangkan SK TORA Kawasan Hutan disebut SK Biru. Total luas tanah yang diserahkan ke warga Sultra untuk dua SK tersebut mencapai 93.930,32 ha.

Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan, ada tiga jenis SK yang diberikan, yakni SK Hutan Sosial, SK Hutan Adat, dan SK TORA. Provinsi Sultra sendiri tidak menyerahkan SK Hutan Adat.

“Penyerahan SK ini dalam rangka percepatan reformasi agraria melalui Tanah Obyek Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial,” jelas Menteri LHK.