Aktivitas Penambangan Liar di Konawe, Tim Ditkrimsus Polda Sultra Amankan Ratusan Alat Berat

Tim Ditrkimsus Polda Sultra didampingi tim Bareskrim Polri saat melakukan aksi penindakan di lapangan terhadap aktivitas penambangan liar. Dan tim berhasil mengamankan ratusan alat berat yang sementara beroperasi. (F-ist)

Konawe-SULTRA, GateNews. id – Kinerja Ditkrimsus Polda Sultra semakin menggeget. Kali ini Ditrkimsus Polda Sultra didampingi tim Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan Tanah Uruk Tanpa IUP yang berlokasi di dalam kawasan Hutan tanpa IPPKH yang diduga dilakukan oleh PT. OSS (Obsidian Stainless Steel)

Berdasarkan informasi yang dihimpun GateNews di lapangan, tepat pada Jumat (28/6/2019), tim penyidik tipidter krimsus Polda Sultra bersama Tipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lapangan. Tempat atau lokasi aktivitas penggalian tanah urug yang berada pada lokasi kawasan hutan produksi tanpa IPPKH.

“Hasil dari peninjauan yang dilakukan di lapangan oleh tim tepatnya di Desa Tanggobu Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe maka PT. OSS (Obsidian Stainless Steel) yang diduga sebagai perusahaan yang melakukan aktivitas di lokasi tersebut, berdasarkan aturan perusahaan ini telah melanggar pasal 89 ayat (2) huruf a, b UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan belum memiliki iUP melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba,” jelas sumber yang enggan disebutkan namanya.

Terkait dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim, pihak aparat berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang didapat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) antara lain berupa -81 unit Dump Truck, 33 Excavator, 2 Loader dan 1 Buldoser. Sehingga total babuk yang disita aparat sebanyak 117 Alat Berat .

Untuk rencana tindak Lanjut, tim akan melakukan koordinasi ahli, Gelar perkara, membuat LP dan menyampaikan hasil dari Proses penyidikan disertai sejumlah dokumentasi pendukung.(ardian)

REDAKTUR : NILa